Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam

Hasto Kristiyanto. Foto: Tribunnews.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 13:32 WIB. Dengan demikian, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam sejak ia memasuki ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 10:00 WIB.

Setelah pemeriksaan selesai, Hasto menemui sejumlah wartawan yang telah menunggu. Namun, semua pernyataan kepada media disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. 

Maqdir menjelaskan pemeriksaan hari ini telah selesai dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. Ia juga menegaskan bahwa terdapat kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan kepada publik. 

Berdasarkan keterangan Maqdir, Hasto diperiksa terkait dua kasus, yaitu dugaan suap dan dugaan upaya menghalangi proses penyidikan.

Usai memberikan keterangan, Hasto bersama tim hukum PDI Perjuangan meninggalkan gedung KPK menggunakan bus berwarna merah putih. Kepergian mereka diiringi sejumlah simpatisan yang meneriakkan yel-yel “Merdeka.”

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang kini menjadi buronan. 

Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, di mana Hasto diduga berperan bersama Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDI Perjuangan. Kasus kedua adalah dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.

Dalam perkara obstruction of justice, Hasto diduga melakukan berbagai tindakan, termasuk mengarahkan saksi-saksi terkait Harun Masiku untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. 

Selain itu, pada saat operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan seseorang bernama Nur Hasan, yang merupakan penjaga rumahnya, untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar ponsel Harun direndam dalam air serta segera melarikan diri. 

Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, beberapa hari sebelum diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 21, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melarang Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, penyidik KPK menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan perangkat elektronik yang relevan dengan penyidikan.

Posting Komentar untuk "Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam"