Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Ini Hukumnya!
(iStockphoto/TARIK KIZILKAYA) |
HARI ini umat Kristiani dan Katolik di seluruh Indonesia merayakan Natal dengan penuh sukacita. Perayaan ini menjadi momen istimewa untuk mempererat tali persaudaraan, tidak hanya di antara sesama penganut agama Kristen, tetapi juga dengan masyarakat dari agama lain. Banyak umat beragama non-Kristen, termasuk Muslim, yang turut mengucapkan selamat Natal kepada teman, tetangga, atau kerabat mereka sebagai bentuk penghormatan dan toleransi.
Namun, pertanyaan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim sering menjadi topik diskusi yang berulang setiap tahunnya. Perbedaan pandangan di kalangan ulama Islam tentang hal ini mencerminkan keragaman cara pandang terhadap interaksi lintas agama dalam konteks sosial dan budaya.
Jadi, apa sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang Muslim? Mari kita tinjau lebih lanjut dari sudut pandang syariat dan nilai-nilai kebangsaan.
Perbedaan pandangan ini muncul karena adanya keragaman interpretasi dan pemahaman dalam menafsirkan prinsip-prinsip agama. Tidak hanya di tengah masyarakat umum, perbedaan pendapat ini juga terjadi di kalangan ulama, dengan sebagian ulama membolehkan, sementara yang lain mengharamkan.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, berikut penjelasan mengenai isu ini:
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, dengan alasan bahwa hal tersebut adalah bentuk toleransi dan penghormatan terhadap keyakinan agama lain, selama tidak disertai dengan pengakuan terhadap akidah yang berbeda. Namun, ulama lain berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan, karena dianggap dapat menyerupai atau mendukung keyakinan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid.
Salah satu ulama kontemporer yang membolehkan umat Muslim memberikan ucapan Natal kepada umat Kristiani adalah Husein Ja'far Al Haddar. Dalam salah satu video yang diunggah di kanal YouTube SALAAM Indonesia, beliau menjelaskan secara rinci landasan teologis dan etis di balik kebolehan ini.
Dalam surat Maryam ayat 33, Al-Qur'an memberikan ucapan keselamatan kepada Nabi Isa AS, salah satu nabi yang sangat dimuliakan dalam Islam. Ayat tersebut berbunyi:
"Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali."
Ucapan ini menggambarkan keagungan Nabi Isa AS serta pengakuan atas perjalanan hidupnya yang luar biasa, mulai dari kelahiran, kematian, hingga kebangkitan. Dalam agama Islam, Nabi Isa AS dikenal sebagai seorang nabi yang diutus untuk membawa petunjuk dan ajaran tauhid kepada Bani Israil, serta diberikan mukjizat-mukjizat yang luar biasa oleh Allah SWT.
Surat Maryam, yang dinamai sesuai dengan nama ibunda Nabi Isa AS, Maryam binti Imran, juga mengabadikan kisah kelahiran beliau yang penuh keajaiban. Nabi Isa lahir tanpa ayah, suatu peristiwa yang menjadi salah satu bukti kekuasaan Allah SWT dan menunjukkan bahwa Dia Maha Kuasa menciptakan sesuatu tanpa batasan.
Hingga saat ini, ayat tersebut sering dijadikan pengingat bagi umat Muslim untuk merenungkan nilai-nilai kedamaian, rahmat, dan keimanan yang terkandung dalam perjalanan hidup Nabi Isa AS.
Selain merujuk pada ayat tersebut, Husein Ja'far juga menjelaskan sebuah hadis yang menggambarkan sikap Rasulullah SAW terhadap seorang Yahudi. Dalam hadis tersebut, diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menunjukkan penghormatan kepada rombongan orang Yahudi yang sedang mengantarkan jenazah seorang sahabat mereka melewati masjid. Saat itu, Rasulullah SAW tengah berada di dalam masjid dan sedang menyampaikan khotbah. Melihat rombongan tersebut, beliau menghentikan khotbahnya, keluar dari masjid, dan berdiri dengan penuh penghormatan.
Ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW mengapa beliau menghormati jenazah yang bukan dari kalangan Muslim, Rasulullah menjawab, "Bukankah dia juga seorang manusia?" Jawaban ini menggambarkan ajaran Islam tentang pentingnya menghormati setiap manusia, tanpa memandang perbedaan agama atau keyakinan.
Sebagian besar ulama kontemporer di Indonesia, termasuk Ustaz Quraish Shihab dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), berpendapat bahwa umat Muslim diperbolehkan mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara Kristiani. Pendapat ini didasarkan pada semangat menjaga kerukunan antarumat beragama, sebagaimana diajarkan dalam Islam untuk saling menghormati dan menjalin hubungan yang harmonis.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan pandangan yang berbeda terkait ucapan selamat Natal. Dalam salah satu video di kanal YouTube resminya, beliau menjelaskan bahwa hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim adalah tidak diperbolehkan.
Pandangan ini berakar pada pemahaman mengenai esensi perayaan Natal dalam tradisi Kristen, yang dianggap sebagai bagian dari ibadah dan pengakuan atas konsep ketuhanan tertentu. Menurut Ustaz Adi Hidayat, mengucapkan selamat Natal dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan yang berbeda dengan prinsip tauhid dalam Islam, yaitu "la ilaha illallah" (tiada Tuhan selain Allah).
Menurut pandangannya, mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim tidak diperbolehkan. Pendapat ini didasari pada pemahaman bahwa ucapan tersebut dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain yang berbeda dengan ajaran Islam. Ia juga menekankan bahwa toleransi antarumat beragama harus dipahami dalam konteks prinsip ajaran Islam.
Sebagai rujukan, ia mengutip Surat Al-Kafirun ayat 6 yang berbunyi, "Untukmu agamamu dan untukku agamaku." Ayat ini sering dijadikan landasan dalam menjaga hubungan harmonis antarumat beragama tanpa mencampuradukkan keyakinan atau ibadah masing-masing.
Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk saling menghormati keyakinan dan tradisi agama lain. Dalam konteks perayaan hari besar umat Kristiani, termasuk Natal, toleransi yang sejati adalah dengan memberikan mereka ruang untuk menjalankan ibadah dan tradisinya dengan nyaman, tanpa adanya gangguan baik dalam bentuk ucapan, perasaan, maupun tindakan.
Mengenai hukum mengucapkan selamat Natal, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Sebagian ulama mengharamkannya dengan alasan terkait keyakinan agama, sementara sebagian lainnya memperbolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah Islam. Perbedaan ini merupakan bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam yang selalu menghargai ijtihad dan argumentasi.
Sebagai umat Islam, kita memiliki kebebasan untuk memilih pandangan yang sesuai dengan keyakinan dan pemahaman kita, selama hal tersebut didasari oleh ilmu dan niat yang baik. Penting untuk diingat bahwa perbedaan semacam ini tidak seharusnya menjadi alasan terjadinya konflik atau perpecahan di tengah umat. Sebaliknya, keberagaman pandangan justru bisa menjadi peluang untuk saling belajar dan memperkuat persatuan.
Demikian penjelasan mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Muslim. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas.
Posting Komentar untuk "Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Ini Hukumnya!"