Tak Indahkan Imbauan Pemerintah, Tambang Emas Ilegal di Pidie Ditutup
Banda Aceh - Ditreskrimsus Polda Aceh, bersama Satreskrim Polres Pidie, Brimob, dan TNI dari Kodim 0102/Pidie, melakukan penertiban tambang emas ilegal di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 25 Desember 2024.
Lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menjadi sasaran penertiban berada di Km 14 dan Km 17, Alue Kumara, Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, menjelaskan saat penertiban berlangsung, lokasi tambang tersebut telah ditinggalkan oleh pemilik maupun pekerjanya.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, menemukan fasilitas penyaringan emas (asbuk), beberapa terpal, dan gubuk yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Semua barang tersebut dimusnahkan di lokasi setelah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima mesin penggiling batu dan lima jerigen berkapasitas 35 liter. Tiga camp penambang emas ilegal yang ditemukan di lokasi turut dimusnahkan.
Dalam upaya penertiban tersebut, petugas memasang spanduk dan pamflet yang berisi imbauan serta larangan untuk melakukan aktivitas PETI. Langkah ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak melanjutkan praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Winardy menjelaskan bahwa pihak kepolisian bersama pemerintah setempat telah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, peringatan tersebut sering diabaikan.
Penambangan tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mencemari sungai, mengancam ekosistem, dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Polda Aceh berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama mencari solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini.
Salah satu usulan yang sedang dipertimbangkan adalah menjadikan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan adanya WPR, diharapkan kegiatan pertambangan dapat dikelola secara legal dan ramah lingkungan. Selain mendukung perekonomian masyarakat, wilayah tersebut juga dapat direhabilitasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Kolaborasi antara Pemda Aceh dan stakeholder terkait dinilai penting untuk menyelesaikan permasalahan PETI dari hulu ke hilir. Penegakan hukum saja tidak cukup efektif karena menutup satu lokasi tambang ilegal sering kali diikuti dengan munculnya lokasi baru. Oleh karena itu, pendekatan yang menyeluruh dan terkoordinasi diperlukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Posting Komentar untuk "Tak Indahkan Imbauan Pemerintah, Tambang Emas Ilegal di Pidie Ditutup"