Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Bersama Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan dirinya dan Harun Masiku, yang hingga saat ini masih buron.
Menurut sebuah sumber yang diperoleh pada Selasa (24/12/2024), Hasto disebutkan sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat tersebut mencantumkan penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose perkara pada 20 Desember 2024, yang berlangsung tak lama setelah pelantikan pimpinan baru KPK yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Hasto, yang bertindak sebagai pemberi suap bersama Harun Masiku, memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Terkait dengan hal ini, pihak media telah mencoba menghubungi pimpinan KPK serta juru bicara KPK untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, kedua pihak tersebut belum memberikan respons terkait masalah ini.
Secara terpisah, media ini juga berusaha mengonfirmasi pihak PDIP, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan apapun.
Posting Komentar untuk "Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Bersama Harun Masiku"