Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Judi Daring Ditangkap di Aceh Selatan

Banda Aceh - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana judi daring (online) dan menyita sejumlah barang bukti terkait. Keberhasilan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.

Identitas dan Lokasi Penangkapan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial FJ, seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan. FJ ditangkap di sebuah lokasi di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, tanpa perlawanan.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian daring di sekitar tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat tim berada di lokasi, mereka mendapati FJ tengah aktif bermain judi daring. Setelah memastikan keterlibatan pelaku, tim segera menangkapnya di tempat kejadian. Bersama FJ, petugas juga mengamankan barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain:

  • Sebuah telepon seluler yang digunakan untuk akses judi daring. 
  • Akun judi daring dengan username “fachrijal” yang memiliki saldo sebesar Rp100 ribu.
  • Rekening bank atas nama pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Pelaku FJ dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berdasarkan qanun tersebut, pelaku tindak pidana perjudian dapat dikenakan ancaman hukuman berupa:

  • Cambuk sebanyak-banyaknya 12 kali,
  • Denda paling banyak 120 gram emas murni, atau
  • Hukuman penjara paling lama 12 bulan.

Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum syariat yang berlaku di Aceh dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa.

Harapan untuk Kerja Sama Masyarakat

AKP Fajriadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia berharap kerja sama semacam ini dapat terus terjalin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan yang melanggar hukum. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian serius dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian daring, yang dapat merusak tatanan sosial di masyarakat.

Posting Komentar untuk "Pelaku Judi Daring Ditangkap di Aceh Selatan"