Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imbauan MPU Aceh untuk Mengisi Tahun Baru 2025 dengan Kegiatan Keagamaan

Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau masyarakat agar menyambut tahun baru 2025 dengan melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan yang selaras dengan ketentuan syariat Islam. Imbauan ini dituangkan dalam Tausiyah MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025.

Fokus pada Kegiatan Keagamaan

MPU Aceh menyerukan agar perayaan tahun baru lebih difokuskan pada kegiatan seperti dzikir, wirid, doa, tafakur, membaca Al-Qur'an, serta menghadiri ceramah agama. 

Kegiatan bernuansa Islami tersebut dapat dilakukan secara berjamaah maupun individu. Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menjelaskan bahwa tausiyah ini dibuat sebagai respons atas tren perayaan tahun baru di berbagai belahan dunia, termasuk di Aceh, yang sering kali terpengaruh oleh budaya yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.

Larangan Kegiatan yang Tidak Sesuai dengan Syariat

MPU Aceh juga menegaskan agar tidak mengadakan berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, menggunakan kembang api, memainkan musik yang hingar bingar, dan aktivitas serupa lainnya. Kegiatan tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dan bahkan kerusakan harta benda.

Lebih lanjut, MPU Aceh melarang umat Muslim untuk ikut serta dalam ritual khas non-Muslim atau menggunakan atribut keagamaan non-Islam. Hal ini bertujuan menjaga identitas dan keimanan umat Islam agar tetap kokoh dalam menjalankan ajaran agamanya.

Pentingnya Sikap Toleransi

Di samping larangan-larangan tersebut, MPU Aceh juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap toleransi dan saling menghormati antarumat beragama. Sikap saling menghargai ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan sosial di tengah keberagaman yang ada di Aceh.

Dengan tausiyah ini, MPU Aceh berharap tahun baru 2025 dapat diisi dengan kegiatan yang membawa manfaat spiritual dan mendukung terciptanya suasana damai di tengah masyarakat.

Posting Komentar untuk "Imbauan MPU Aceh untuk Mengisi Tahun Baru 2025 dengan Kegiatan Keagamaan"