Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Pidie
Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie, dengan dukungan prajurit TNI, melakukan penutupan serta penghentian operasional tambang emas ilegal di kawasan Geumpang, Kabupaten Pidie. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, menjelaskan dalam operasi ini tim gabungan juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/12) sore di beberapa titik di Gampong Kumara, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Pada saat tim tiba di lokasi, pekerja maupun pemilik tambang ilegal sudah tidak berada di tempat. Diduga mereka telah meninggalkan lokasi sebelum operasi dilakukan.
Di lokasi tambang, tim menemukan berbagai fasilitas penunjang aktivitas penambangan, seperti tempat penyaringan emas (asbuk), lima mesin penggiling batu, lima jeriken berisi bahan bakar minyak solar masing-masing berkapasitas 35 liter, serta tiga kamp yang digunakan sebagai tempat tinggal penambang. Beberapa barang bukti, seperti asbuk dan kamp penambang, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, alat-alat lainnya disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, tim juga memasang spanduk di lokasi yang berisi larangan keras untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Kapolres menambahkan pihak kepolisian bersama pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Namun, peringatan tersebut sering diabaikan. Aktivitas ilegal ini dinilai sangat merusak lingkungan, mencemari sungai, dan mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat setempat, terutama yang bergantung pada sumber daya air.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida oleh penambang mengakibatkan pencemaran air. Jika air yang telah tercemar dikonsumsi, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas ilegal tersebut sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan kesehatan bersama.
Langkah ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam dan keberlanjutan hidup masyarakat di Kabupaten Pidie. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kawasan tersebut terbebas dari aktivitas penambangan ilegal di masa depan.
Posting Komentar untuk "Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Pidie"